SOSIALISASI TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA KEDUNGPRAHU KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI
Keywords:
Badan Permusyawaratan DesaAbstract
Desa merupakan organisasi pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan nasional di bawah pimpinan seorang Kepala Desa. Kepala Desa sebagai Aparat Pemerintahan yang paling bawah dituntut berperan aktif dalam mengemudikan pemerintahan desa sehingga seorang Kepala Desa harus mampu menciptakan strategi, cara dan metode yang baik dalam menghadapi tuntutan jaman yang semakin berat. Untuk itu seorang Kepala Desa dalam segala aktifitasnya harus selalu berpijak pada landasan hukum yang berlaku yaitu selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, juga Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2006, Juga Peraturan Desa (Perdes) yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Kedungprahu Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi bersama-sama dengan BPD Desa Kedungprahu Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi di dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Di Desa Kedungprahu Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, sehingga tercipta pemerintahan desa yang baik dan kemakmuran bagi seluruh warga desa di Kabupaten Ngawi ini.