PENGARUH POLITIK TERHADAP DINAMIKA UNDANGUNDANG PILKADA DI INDONESIA (Relevansi Undang-Undang Pilkada dapat diberlakukan sampai dengan masa Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024)
Keywords:
Undang-Undang,, Pilkada,, PolitikAbstract
Permasalahan Undang-undang Pilkada sering menjadi pangkal tolak
keributan yang akhirnya berujung pada Mahkamah Konstitusi untuk pengujian
beberapa pasal bermasalah atau bertentangan dengan UUD 1945. Belum lagi
kesempatan untuk sosialisasi yang kurang leluasa, menimbulkan ketidaktauan
masyarakat, meski dalam klausul Undang-Undang mensiratkan bahwa semua
orang dianggap tahu akan Undang-undang setelah diundangkan.
Undang-Undang yang selalu berubah, berdampak pada ketidak percayaan
publik terhadap pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang, yang juga
berdampak pada KPU selaku penyelenggara Pilkada. Undang-Undang Pilkada
merupakan pedoman bagi penyelenggara Pemilu untuk menjalankan semua
tahapan Pilkada, yang selanjutnya menjadi rujukan dalam penyusunan Peraturan
KPU sebagai pedoman teknis. Masyarakat, khususnya pemilih akan mempelajari
tatacara Pilkada Serentak yang sudah menjadi program pemerintah.
Uji publik rancangan Undang-Undang sangat penting, untuk menjamin
aspirasi demi peningkatan kwalitas Undang-Undang Pilkada, dan menjaga
keberlangsungan Undang-Undang dalam waktu yang lama, karena hal ini akan
menunjukkan keseriusan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Undang
Undang dibentuk harus merupakan implementasi yang mengakomodir
kepentingan rakyat, bukan hanya sekedar mengikuti arus dan arah politik yang
berkembang, sehingga dengan sangat mudah untuk melakukan perubahan
Undang-Undang yang baru diundangkan.
