Memerangi Patologi Birokrasi (Maladministrasi): Melalui Sistem E-Governance
Keywords:
Maladministrasi, Pelayanan Publik, E-GovernmentAbstract
Salah satu kewajiban yang paling penting dan wajib untuk dilaksanakan oleh pemerintah adalah melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dengan birokrasi yang masih sangat korup dan bersikap sebagai penguasa serta tidak professional, maka perubahan apapun yang terjadi dalam pemerintahan kita tidak akan membawa dampak yang berarti dalam perbaikan kinerja dan perbaikan pelayanan publik. Banyak sekali bentuk patologi birokrasi yang ada di Indonesia antara lain ialah penanganan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, melalaikan kewajiban, pemalsuan (Maladministrasi). Oleh karenanya, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memutus mata rantai hubungan kontak langsung dengan penerapan electronic-government dalam pelayanan publik. Jika TIK ini benar-benar dijalakankan secara konsisten, akan memberikan peluang yang semakin besar bagi birokrasi memodernisasi struktur kelembagan, menyederhanakan proses kerja dan mempermudah interaksi antara pemerintah dengan masyarakatnya serta pemangku kepentingan lainnya
